get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Terima Dana Hibah untuk Tambahan Kuota Rekrutmen Bintara

Jason Tjakrawinata, Pelaku Pemukulan Suster RS Siloam Mulai Jalani Sidang

Jumat, 11 Juni 2021 - 07:57:00 WIB
 Jason Tjakrawinata, Pelaku Pemukulan Suster RS Siloam Mulai Jalani Sidang
Terdakwa pemukulan perawat jalani sidang perdana secara virtual. (Foto: Era)

PALEMBANG, iNews.id - Kasus pemukulan terhadap seorang perawat rumah sakit Siloam Sriwijaya Kristina Ramauli (28) oleh orang tua pasien terkait infus memasuki babak baru. Pelaku, Jason Tjakrawinata (38) resmi menyandang status terdwak setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (10/6/2021). 

Kasus ini viral dan menghebohkan warga Palembang, Sumatera Selatan dan menyita perhatian pihak terkait secara nasional. Anggota DPR RI dan pengurus pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sampai datang langsung ke Palembang. 

Terdakwa Jason Tjakrawinata mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dengan Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono yang digelar secara virtual.

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi menyatakan bahwa terdakwa didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. “Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan," ujar JPU.

Dalam penjelasannya, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa Jason Tjakrawinata pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 13.40 WIB bertempat di satu rumah sakit swasta di Jalan POM IX, telah melakukan pemukulan penganiayaan secara sengaja pada seorang perawat berinisial Kristina Ramauli.

Diketahui sebelumnya peristiwa penganiayaan itu berawal saat terdakwa sedang berada di Kota Kayu Agung, OKI, kemudian ditelpon oleh istrinya yakni saksi Melisa. 

Saksi memberitahu bahwa anak terdakwa yang sedang menjalani perawatan mengalami luka di tangan setelah infusnya dicabut. Mendengarkan kabar itu terdakwa langsung berangkat ke Palembang, dan tiba di rumah sakit merasa tidak terima melihat tangan anaknya mengeluarkan darah.

Terdakwa lalu marah hingga melakukan pemukulan pada suster Kristina Ramauli yang terekam kamera dan tersebar luas di media sosial (medsos). Kemudian banyak mendapat kecaman dari netizen. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap polisi dan kasusnya bergulir hingga saat ini.

Atas perbuatannya terdakwa kini diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut