get app
inews
Aa Text
Read Next : Divonis 12 Tahun Penjara terkait Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin Langsung Banding

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Alex Noerdin Cs di Kasus PDPDE dan Masjid Sriwijaya

Kamis, 23 Juni 2022 - 14:15:00 WIB
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Alex Noerdin Cs di Kasus PDPDE dan Masjid Sriwijaya
Alex Noerdin saat mengikuti persidangan. (Foto: Ist)

Dalam vonis terdakwa Alex Noerdin tersebut, majelis hakim selain menjatuhkan hukuman pidana penjara 12 tahun juga denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, dan memerintahkan seluruh harta benda mantan Gubernur Sumatera Selatan yang disita itu dikembalikan.

Pengembalian harta benda itu diperintahkan karena Majelis Hakim tidak menemukan bukti terdakwa menerima aliran dana sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dua kasus yang menjeratnya dalam persidangan.

Vonis Majelis Hakim tersebut berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni menuntut terdakwa Alex Noerdin pidana penjara 20 tahun dan juga mewajibkan membayar uang pengganti senilai 3,2 juta dolar AS untuk kasus PDPDE dan Rp4,8 miliar kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Selanjutnya, untuk terdakwa Muddai Madang mantan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) terbukti dalam perkara PDPDE Sumsel dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga ia divonis Majelis Hakim dengan hukuman pidana penjara 12 tahun dan dijatuhkan hukuman uang penganti senilai Rp36 miliar.

Kemudian terdakwa Muddai Madang divonis tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dalam kapasitasnya sebagai mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya itu.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut