PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengajukan banding atas vonis empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan, dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Moerdin, Muddaing Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan.
“Bahwa dalam perkara keempat terdakwa itu Kejaksaan Tinggi melalui Kejaksaan Negeri Palembang telah menyatakan banding pada Selasa 21 Juni 2022,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan, Rabu (22/6/2022).
Eks Polisi Bakar Selingkuhan Didakwa Hukuman Mati, Sebelum Dibakar Korban Diteror hingga Diborgol
Menurutnya, jaksa penuntut menyatakan banding terhadap seluruh perkara yang ditetapkan majelis hakim kepada keempat terdakwa. Keeempat terdakwa tersebut yakni Alex Noerdin dan Muddai Madang yang divonis 12 tahun penjara. Selanjutnya, terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan yang divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, diketuai oleh hakim Yoserizal, pada Rabu (15/6) dan Kamis (16/6).
“Setelah menyatakan banding, jaksa akan menyampaikan memori banding itu, dan juga akan membuat kontra memori banding bila terdakwa menyampaikan memori bandingnya,” kata Radyan.
Terrdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang divonis 12 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan, dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Editor : Berli Zulkanedi