Ini Wajah dan Alasan Guru Les di Prabumulih Cabuli Siswanya
Rabu, 22 Februari 2023 - 20:22:00 WIB

"Dari hasil visum, setidaknya lebih dari 10 kali aksi tersebut dilakukan sejak Agustus 2021," katanya.
Hingga saat ini baru satu korban saja yang telah melapor dan penyelidikan masih terus didalami.
Pelaku dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17/2016 tentang Penetapan Perpu No 10/2016 tentang Perubahan Kedua UU No 22/2002 tentang PPA.
"Ancamn hukumannya paling lama Rp 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi