Ini Tampang Pria Cabul yang Perkosa Anak Tiri hingga Menderita Kesakitan
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Polisi menangkap Purwanto (40) warga Lubuklingga dalam kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 16 tahun. Korban memperkosa korban di sebuah pondok sebelah rumah yang mengakibatkan korban kesakitan dan trauma.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal setelah ayah kandung korban menerima laporan dari anaknya yang mengaku telah diperkosa ayah tirinya. “Tersangka kita tangkap, Senin (24/1/2022) sekitar pukuk 20.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Timur Ii, kota Lubuklinggau,” kata Kasat, Selasa (25/1/2022).
Dijelasakan Romi, tersangka ini dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) UU No.17 thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76E UU No.35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan kronologis perbuatan tersangka terjadi pada Senin 13 Desember 2021 lalu, kejadiannya sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu tersangka merayu dan mengajak ke pondok dekat rumah, setelah di TKP dirayu dan ditarik agar mau menuruti kemauan sang ayah sambung.
“Sampai di pondok, tersangka langsung menarik tangan korban, hingga berhasil memperkosa korban,” katanya.
Setelah berhasil merebut kehormatan korban, saat dalam perjalanan pulang ke rumah meminta kepada korban agar tidak diceritakan kepada siapa pun. Akibat kejadian itu korban mengalami perih di bagian kemaluan.
Karena merasa takut dan trauma, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada ayah kandungnya, hingga perbuatan itu dilaporkan ke Polres Lubuklinggau. “Tersangka sudah kita amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi