PALEMBANG, iNews.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyarankan Julita alias Tata, korban pemukulan oknum anggota DPRD Kota Palembang di salah satu SPBU untuk tidak berdamai.
Hotman juga meminta agar kasus itu terus dilanjutkan perkaranya hingga ke meja hijau.

Kasus Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Jadi Pelajaran, Sekjen Gerindra: Kader Berjuang untuk Rakyat
"Memang hak penegak hukum untuk menyarankan perdamaian, namun tidak ada siapa pun yang bisa memaksa kamu (Julita) untuk berdamai," kata Hotman ke Julita di Palembang, Minggu (4/9/2022).
Meski sempat beredar informasi menyebutkan kasus tersebut telah berakhir damai, Hotman Paris mendorong agar korban tidak berdamai dan terus lanjut ke persidangan.

Gerindra Minta Maaf dan Pecat Anggota DPRD Palembang Syukri Zen
Hotman menegaskan, di dalam undang-undang tidak ada wajib untuk berdamai. "Boleh berdamai tapi tidak wajib, jadi kamu (Julita) jangan mau didekati siapa pun. Kalau kamu tidak mau berdamai karena itu hak kamu," katanya.
Hotman mengatakan, dirinya memerhatikan kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Palembang kepada Julita.
"Pelaku pemukulan kini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Palembang guna penyidikan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan," ujar Hotman.
Editor: Kastolani Marzuki













