Dia mengisyaratkan, perkara penganiayaan yang dilaporkan oleh Julita dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan juga menambahkan sangkaan pasal tentang penghinaan dengan Pasal 311 dan 315.
Julita menjelaskan, pascakejadian pemukulan tersebut dirinya langsung membuat laporan ke Polsekta Ilir Barat I Palembang pada 5 Agustus 2022 lalu.
"Saya langsung lapor ke Polsekta Ilir Barat 1, dan oknum DPRD itu beberapa kali di panggil oleh penyidik namun selalu mangkir dengan alasan sedang dinas di luar. Memang sempat ada saran dari penyidik untuk berdamai saja," ucapnya.
Julita menegaskan M Syukri Zen pelaku pemukulan tersebut tidak pernah secara langsung meminta maaf dan mengajak berdamai.
"Tidak pernah, bahkan dia juga melaporkan saya pada 18 Agustus lalu dengan pasal pengeroyokan," ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki













