PALEMBANG, iNews.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyarankan Julita alias Tata, korban pemukulan oknum anggota DPRD Kota Palembang di salah satu SPBU untuk tidak berdamai.
Hotman juga meminta agar kasus itu terus dilanjutkan perkaranya hingga ke meja hijau.

Kasus Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Jadi Pelajaran, Sekjen Gerindra: Kader Berjuang untuk Rakyat
"Memang hak penegak hukum untuk menyarankan perdamaian, namun tidak ada siapa pun yang bisa memaksa kamu (Julita) untuk berdamai," kata Hotman ke Julita di Palembang, Minggu (4/9/2022).
Meski sempat beredar informasi menyebutkan kasus tersebut telah berakhir damai, Hotman Paris mendorong agar korban tidak berdamai dan terus lanjut ke persidangan.

Gerindra Minta Maaf dan Pecat Anggota DPRD Palembang Syukri Zen
Hotman menegaskan, di dalam undang-undang tidak ada wajib untuk berdamai. "Boleh berdamai tapi tidak wajib, jadi kamu (Julita) jangan mau didekati siapa pun. Kalau kamu tidak mau berdamai karena itu hak kamu," katanya.
Hotman mengatakan, dirinya memerhatikan kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Palembang kepada Julita.
"Pelaku pemukulan kini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Palembang guna penyidikan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan," ujar Hotman.
Dia mengisyaratkan, perkara penganiayaan yang dilaporkan oleh Julita dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan juga menambahkan sangkaan pasal tentang penghinaan dengan Pasal 311 dan 315.
Julita menjelaskan, pascakejadian pemukulan tersebut dirinya langsung membuat laporan ke Polsekta Ilir Barat I Palembang pada 5 Agustus 2022 lalu.
"Saya langsung lapor ke Polsekta Ilir Barat 1, dan oknum DPRD itu beberapa kali di panggil oleh penyidik namun selalu mangkir dengan alasan sedang dinas di luar. Memang sempat ada saran dari penyidik untuk berdamai saja," ucapnya.
Julita menegaskan M Syukri Zen pelaku pemukulan tersebut tidak pernah secara langsung meminta maaf dan mengajak berdamai.
"Tidak pernah, bahkan dia juga melaporkan saya pada 18 Agustus lalu dengan pasal pengeroyokan," ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki













