get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Lintas Provinsi Sumsel Putus akibat Banjir, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif

Hakim Tolak Praperadilan Wabup OKU, Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kuburan Jalan Terus

Senin, 13 Januari 2020 - 18:49:00 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Wabup OKU, Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kuburan Jalan Terus
Hakim tunggal PN Baturaja, Agus Safuan Amijaya yang memimpin sidang Praperadilan yang dilayangkan Wabup OKU Johan (Widori/iNews)

Lebih lanjut, Titis menambahkan, pihaknya siap menghadapi proses hukum di Polda Sumsel.

"Kita hadapi proses hukum dan pokok perkaranya," kata dia.

BACA JUGA: Polda Sumsel Tetapkan Wakil Bupati OKU Tersangka Korupsi Tanah Kuburan

Seperti diketahui, Polda Sumsel menetapkan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar (JA) sebagai tersangka kasus korupsi tanah kuburan. Kasus itu diduga merugikan negara senilai Rp3,5 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menemukan bukti baru pada awal Desember 2019.

"Wakil Bupati OKU tadi disampaikan sama Dirkrimsus sudah tersangka. Kasus tanah kuburan, masih aktif dia sebagai wakil bupati," kata Supriadi.

Johan sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama. Pada tahun 2012, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tanah kuburan untuk di daerah OKU. Saat itu BPK melakukan audit dan menemukan adanya kerugian negara.

Johan akhirnya melayangkan gugatan praperadilan di PN Baturaja. Setelah melakoni sidang, dia menang gugatan terkait penetapan tersangka oleh Polda Sumsel.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut