Hakim Tolak Praperadilan Wabup OKU, Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kuburan Jalan Terus
Lebih lanjut, Titis menambahkan, pihaknya siap menghadapi proses hukum di Polda Sumsel.
"Kita hadapi proses hukum dan pokok perkaranya," kata dia.
BACA JUGA: Polda Sumsel Tetapkan Wakil Bupati OKU Tersangka Korupsi Tanah Kuburan
Seperti diketahui, Polda Sumsel menetapkan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar (JA) sebagai tersangka kasus korupsi tanah kuburan. Kasus itu diduga merugikan negara senilai Rp3,5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menemukan bukti baru pada awal Desember 2019.
"Wakil Bupati OKU tadi disampaikan sama Dirkrimsus sudah tersangka. Kasus tanah kuburan, masih aktif dia sebagai wakil bupati," kata Supriadi.
Johan sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama. Pada tahun 2012, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tanah kuburan untuk di daerah OKU. Saat itu BPK melakukan audit dan menemukan adanya kerugian negara.
Johan akhirnya melayangkan gugatan praperadilan di PN Baturaja. Setelah melakoni sidang, dia menang gugatan terkait penetapan tersangka oleh Polda Sumsel.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto