Hakim Tolak Praperadilan Wabup OKU, Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kuburan Jalan Terus
BATURAJA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Sumatera Selatan menolak pemohonan gugatan Preperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar. Status tersangka ini dikeluarkan oleh Polda Sumatera Selatan karena Johan diduga terlibat kasus korupsi pengadaan tanah kuburan.
Hal ini diputuskan oleh Hakim tunggal Agus Safuan Amijaya di sidang lanjutan dengan agenda putusan yang digelar di PN Baturaja, Senin sore (13/1/2020).
"Menolak permohonan Praperadilan pemohon, membebankan biaya perkara sejumlah nihil, demikian diputuskan pada hari ini Senin 13 Januari 2020," kata Hakim Agus Safuan sambil mengetuk palu.
BACA JUGA: Tak Terima Dijadikan Tersangka Kasus Tanah Kuburan, Wabup OKU Ajukan Praperadilan
Hakim Agus menyebut berdasarkan Pasal 76 ayat 4 peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang managemen penyidikan tindak pidana dalam hal penghentian penyidikan yang diputus oleh sidang pra peradilan dan atau ditemukan bukti baru, penyidik harus melanjutkan penyidikannya kembali dengan menerbitkan surat penyidikan lanjutan dan pencabutan surat penghentian penyidikan.
Sementara itu, kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rahmawati akan menghormati putusan majelis hakim.
"Keputusan hakim sudah seperti itu. Ke depannya akan kami diskusikan kepada klien, kami hormati putusan tersebut," kata Titis.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto