Tak Terima Dijadikan Tersangka Kasus Tanah Kuburan, Wabup OKU Ajukan Praperadilan
PALEMBANG, iNews.id - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar (JA) mengajukan Praperadilan usai ditetapkan lagi sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Johan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tanah kuburan yang merugikan negara senilai Rp3,5 miliar.
Sidang perdana Praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Senin (6/1/2020). Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Amijaya dengan agenda mendengarkan pembelaan pemohon Johan Anuar yang diwakili tim kuasa hukumnya Andre Yunialdi.
Dalam persidangan, Andre meminta majelis hukum untuk menghentikan penyidikan dan membatalkan penetapanm tersangka kepada kliennya. Menurut Andre, penetapan tersangka kepada kliennya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
"Optimis menang, karena menurut kita ini tidak sesuai prosedur. Dari proses penetapan tersangka banyak kejanggalan-kejanggalan di situ," kata Andre usai persidangan.
BACA JUGA: Polda Sumsel Tetapkan Wakil Bupati OKU Tersangka Korupsi Tanah Kuburan
Sementara itu, tim hukum dari Polda Sumsel menuturkan tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi sidang Praperadilan ini.
"Tidak ada persiapan, biasa-biasa saja. Untuk lebih jelasnya silakan tanya ke Humas Polda Sumsel," kata dia.
Seperti diketahui, Polda Sumsel menetapkan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar (JA) sebagai tersangka kasus korupsi tanah kuburan. Kasus itu diduga merugikan negara senilai Rp3,5 miliar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto