get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Kepala Daerah Bekasi Masuk Bui gegara Korupsi, Teranyar Bupati Ade Kuswara

Tak Terima Dijadikan Tersangka Kasus Tanah Kuburan, Wabup OKU Ajukan Praperadilan

Senin, 06 Januari 2020 - 16:04:00 WIB
Tak Terima Dijadikan Tersangka Kasus Tanah Kuburan, Wabup OKU Ajukan Praperadilan
Sidang Praperadilan perdana yang diajukan Wakil Bupati OKU Johan Anuar (iNews/Widori)

PALEMBANG, iNews.id - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar (JA) mengajukan Praperadilan usai ditetapkan lagi sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Johan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tanah kuburan yang merugikan negara senilai Rp3,5 miliar.

Sidang perdana Praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Senin (6/1/2020). Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Amijaya dengan agenda mendengarkan pembelaan pemohon Johan Anuar yang diwakili tim kuasa hukumnya Andre Yunialdi.

Dalam persidangan, Andre meminta majelis hukum untuk menghentikan penyidikan dan membatalkan penetapanm tersangka kepada kliennya. Menurut Andre, penetapan tersangka kepada kliennya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

"Optimis menang, karena menurut kita ini tidak sesuai prosedur. Dari proses penetapan tersangka banyak kejanggalan-kejanggalan di situ," kata Andre usai persidangan.

BACA JUGA: Polda Sumsel Tetapkan Wakil Bupati OKU Tersangka Korupsi Tanah Kuburan

Sementara itu, tim hukum dari Polda Sumsel menuturkan tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi sidang Praperadilan ini.

"Tidak ada persiapan, biasa-biasa saja. Untuk lebih jelasnya silakan tanya ke Humas Polda Sumsel," kata dia.

Seperti diketahui, Polda Sumsel menetapkan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar (JA) sebagai tersangka kasus korupsi tanah kuburan. Kasus itu diduga merugikan negara senilai Rp3,5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menemukan bukti baru pada awal Desember lalu.

"Wakil Bupati OKU tadi disampaikan sama Dirkrimsus sudah tersangka. Kasus tanah kuburan, masih aktif dia sebagai wakil bupati," kata Supriadi.

Johan sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama. Pada tahun 2012, dia ditetapkan sebagai tersangka di kasus tanah kuburan untuk di daerah OKU. Saat itu BPK melakukan audit dan menemukan adanya kerugian negara.

Johan akhirnya gugatan praperadilan di PN Baturaja. Pada gugatan itu, dia menang gugatan terkait penetapan tersangka oleh Polda Sumsel.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut