get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap, Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Dibahas di Komisi III DPRD Sumsel

Hakim Tolak Eksepsi Muddai Madang, Ini Alasannya

Jumat, 25 Februari 2022 - 08:36:00 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Muddai Madang, Ini Alasannya
Muddai Madang mengikuti sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/2/2022). (Foto: Dede F)

"Dengan ini mengadili, menyatakan eksepsi kedua terdakwa tidak diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan persidangan ini dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan," ujar Abdul Aziz saat membacakan putusan sela di persidangan, Kamis (24/2/2022).

Dalam persidangan tersebut, Hakim juga menanggapi eksepsi kedua terdakwa yang menilai jika perkara dugaan korupsi PDPDE merupakan perkara perdata bukan Tipikor, sehingga Pengadilan Tipikor Palembang tidak berwenang mengadili terdakwa Muddai Madang dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan.

"Terhadap eksepsi itu sudah masuk materi pokok perkara, karena untuk membuktikan apakah perkara tersebut pidana umum, tindak pidana korupsi, atau perdata tentunya masih melalui proses persidangan. Sedangkan terkait eksepsi yang menyebut Pengadilan Tipikor Palembang tidak memiliki wewenang mengadili perkara ini, maka dalam putusan sela ini kami menyatakan jika perkara PDPDE Sumsel terjadi di wilayah Sumsel, sehingga Pengadilan Tipikor Palembang berwenang mengadili perkara tersebut," kata Hakim.

Dengan telah dibacakan putusan sela tersebut, kata Abdul Aziz, maka sidang kedua terdakwa akan digelar, Kamis (10/3/2022) mendatang.

"Sidang akan kembali dibuka Kamis (10/3/2022) mendatang, dengan agenda pemeriksaan para saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut