Hakim Tolak Eksepsi Muddai Madang, Ini Alasannya
PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz menolak eksepsi atau nota keberatan Muddai Madang terdakwa kasus kasus embelian gas bumi BUMD PDPDE Sumsel tahun 2010-2019. Hakim menilai dakwaan JPU sudah cermat dan lengkap.
Tak hanya menolak eksepsi Muddai Madang, dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim juga menolak eksepsi terdakwa lainnya yakni A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014.
Abdul Aziz mengatakan, setelah membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan eksepsi kedua terdakwa, maka Majelis Hakim menyatakan semua eksepsi kedua terdakwa dikesampingkan dan tidak dapat diterima.
Menurutnya, penolakan eksepsi dilakukan karena surat dakwaan JPU telah cermat dan lengkap serta sudah diuraikan terkait waktu, lokasi, tempat kejadian serta identitas kedua terdakwa. Karena itulah eksepsi kedua terdakwa tidak diterima karena telah memasuki pokok perkara yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan.
Editor: Berli Zulkanedi