Hakim Tolak Eksepsi Muddai Madang, Ini Alasannya
PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz menolak eksepsi atau nota keberatan Muddai Madang terdakwa kasus kasus embelian gas bumi BUMD PDPDE Sumsel tahun 2010-2019. Hakim menilai dakwaan JPU sudah cermat dan lengkap.
Tak hanya menolak eksepsi Muddai Madang, dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim juga menolak eksepsi terdakwa lainnya yakni A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014.
Abdul Aziz mengatakan, setelah membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan eksepsi kedua terdakwa, maka Majelis Hakim menyatakan semua eksepsi kedua terdakwa dikesampingkan dan tidak dapat diterima.
Menurutnya, penolakan eksepsi dilakukan karena surat dakwaan JPU telah cermat dan lengkap serta sudah diuraikan terkait waktu, lokasi, tempat kejadian serta identitas kedua terdakwa. Karena itulah eksepsi kedua terdakwa tidak diterima karena telah memasuki pokok perkara yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan.
"Dengan ini mengadili, menyatakan eksepsi kedua terdakwa tidak diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan persidangan ini dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan," ujar Abdul Aziz saat membacakan putusan sela di persidangan, Kamis (24/2/2022).
Dalam persidangan tersebut, Hakim juga menanggapi eksepsi kedua terdakwa yang menilai jika perkara dugaan korupsi PDPDE merupakan perkara perdata bukan Tipikor, sehingga Pengadilan Tipikor Palembang tidak berwenang mengadili terdakwa Muddai Madang dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan.
"Terhadap eksepsi itu sudah masuk materi pokok perkara, karena untuk membuktikan apakah perkara tersebut pidana umum, tindak pidana korupsi, atau perdata tentunya masih melalui proses persidangan. Sedangkan terkait eksepsi yang menyebut Pengadilan Tipikor Palembang tidak memiliki wewenang mengadili perkara ini, maka dalam putusan sela ini kami menyatakan jika perkara PDPDE Sumsel terjadi di wilayah Sumsel, sehingga Pengadilan Tipikor Palembang berwenang mengadili perkara tersebut," kata Hakim.
Dengan telah dibacakan putusan sela tersebut, kata Abdul Aziz, maka sidang kedua terdakwa akan digelar, Kamis (10/3/2022) mendatang.
"Sidang akan kembali dibuka Kamis (10/3/2022) mendatang, dengan agenda pemeriksaan para saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz.
Editor: Berli Zulkanedi