Guru Honorer SK Kepala Sekolah di Sumsel Terima Tunjangan, Ini Besarannya
“Total senilai Rp25 miliar yang dianggarkan pemerintah dari APBD tahun anggaran 2022 untuk tunjangan tersebut,” katanya,
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Riza Fahlevi mengatakan, pemerintah berharap para tenaga pendidikan non ASN bisa lebih kreatif dan maksimal dalam memberikan pembelajaran kepada peserta didik, khususnya selama masa pandemi Covid-19 ini.
Sebab ia memastikan semua tenaga pendidikan non ASN menerima dana tunjangan tersebut termasuk di antaranya guru honorer yang SK-nya dari Kepala Sekolah dan telah memenuhi syarat dan terverifikasi di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Alhamdulillah, guru honor yang SK-nya dari Kepala Sekolah yang sebelumnya mereka tidak pernah dapat tunjangan, maka, tahun ini melalui SK Gubernur itu mereka semuanya dapat bagian. Semoga bisa meringankan dan harapannya kinerja mereka bisa lebih maksimal,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi