Guru Honorer SK Kepala Sekolah di Sumsel Terima Tunjangan, Ini Besarannya
PALEMBANG, iNews.id - Tunjangan kreativitas tenaga pendidikan non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer jenjang SMA/SMK dan SLB dicairkan per tiga bulan sampai akhir tahun 2022 ini. Semua guru honorer yang memenuhi persyaratan dan terverifikasi termasuk mereka yang hanya memiliki SK kepala sekolah mendapatkan tunjangan.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Masagus Syaiful Padli mengatakan, mekanisme pencairan uang tunjangan tersebut dilakukan secara transfer ke nomor rekening penerima yakni sebanyak 9.335 orang tenaga pendidikan non-ASN, yang terdiri atas guru honorer, tenaga administrasi sekolah dan operator sekolah di jenjang SMA/SMK-SLB se- Sumsel.
Masing-masing per tiga bulannya guru non-ASN SMA-SMK Negeri menerima senilai Rp675.000, guru non ASN SLB Negeri Rp1,5 juta, tenaga kependidikan/administrasi sekolah senilai Rp525.000 dan operator sekolah Rp825.000, dengan jumlah total senilai Rp25 miliar.
Besaran nilai tunjangan tersebut, kata dia, telah melalui pembahasan merinci antara Komisi V DPRD Sumsel bersama Dinas Pendidikan dan Dewan Sekolah. Kemudian disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel nomor 10/KPTS/Disdik/2022 tentang Pemberian Biaya Pembelajaran Kreatif dan Inovatif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMA/SMK dan SLB Se-Sumsel yang terbit Januari 2022.
“Total senilai Rp25 miliar yang dianggarkan pemerintah dari APBD tahun anggaran 2022 untuk tunjangan tersebut,” katanya,
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Riza Fahlevi mengatakan, pemerintah berharap para tenaga pendidikan non ASN bisa lebih kreatif dan maksimal dalam memberikan pembelajaran kepada peserta didik, khususnya selama masa pandemi Covid-19 ini.
Sebab ia memastikan semua tenaga pendidikan non ASN menerima dana tunjangan tersebut termasuk di antaranya guru honorer yang SK-nya dari Kepala Sekolah dan telah memenuhi syarat dan terverifikasi di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Alhamdulillah, guru honor yang SK-nya dari Kepala Sekolah yang sebelumnya mereka tidak pernah dapat tunjangan, maka, tahun ini melalui SK Gubernur itu mereka semuanya dapat bagian. Semoga bisa meringankan dan harapannya kinerja mereka bisa lebih maksimal,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi