get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Wabah PMK, Sumsel Perketat Jalur Pendistribusian Hewan Ternak

Terungkap, 35 Perusahaan di Sumsel Tidak Bayar THR Karyawan

Kamis, 12 Mei 2022 - 19:32:00 WIB
Terungkap, 35 Perusahaan di Sumsel Tidak Bayar THR Karyawan
Puluhan perusahaan di Sumsel dilaporkan tidak memberikan THR ke karyawannya. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

PALEMBANG, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan memproses 35 perusahaan yang dilaporkan pegawainya tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2022. Saat ini tengah dilakukan upaya mediasi untuk mendapatkan solusi.

"Untuk memproses pengaduan THR itu, sekarang ini sedang diturunkan petugas ke perusahaan yang dilaporkan pegawainya guna melakukan klarifikasi dan mediasi," kata Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel Erman R, Kamis (12/5/2022).

Menurut dia, tim saat ini masih bekerja mengunjungi satu per satu perusahaan yang dilaporkan tidak memberikan THR kepada pegawainya.

"Tim mendatangi satu per satu perusahaan yang diadukan untuk melakukan mediasi antara pegawai dengan pihak perusahaan agar bisa mendapatkan solusi dari permasalahan yang dihadapi. Hasil dari mediasi itu diharapkan diperoleh kesepakatan untuk disampaikan ke Kemenaker," ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan data dari petugas posko pengaduan THR Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel tahun ini terdapat 35 perusahaan dilaporkan tidak memberikan tunjangan hari raya kepada pegawainya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut