Gisel dan MYD Wajib Lapor, Polisi akan Datangi TKP Video Syur di Medan
Sabtu, 09 Januari 2021 - 07:41:00 WIB

Sebagaimana diberitakan, polisi memutuskan tidak menahan Gisel usai diperiksa atas kasus video syur 19 detik.
Penyidik kepolisian menilai sang aktris bersikap kooperatif sehingga tidak perlu ditahan. Keberadaan anak yang masih di bawah umur juga jadi alasan penyidik tidak menahan Gisel.
Gisel sendiri menjalani pemeriksaan Jumat (8/1/2021) di Unit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Total, terdapat 49 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Gisel selama 10 jam pemeriksaan.
Editor: Berli Zulkanedi