Gisel Sama dengan MYD, Tak Ditahan dan Wajib Lapor Senin-Kamis
Sabtu, 09 Januari 2021 - 07:09:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Gisella Anastasia atau Gisel memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus video porno. Usai pemeriksaan sekitar 10 jam, Gisel diperbolehkan pulang, Jumat (8/1/2021) malam.
Pemeriksaan itu dilakukan berkaitan dengan penetapan tersangka dirinya atas kasus video syur 19 detik dengan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pertimbangan penyidik tidak menahan Gisel lantaran dinilai koperatif.
Editor: Berli Zulkanedi