get app
inews
Aa Text
Read Next : Pangdam II Sriwijaya Ajak 4 Jenderal TNI AD Keliling Palembang

Gisel Sama dengan MYD, Tak Ditahan dan Wajib Lapor Senin-Kamis

Sabtu, 09 Januari 2021 - 07:09:00 WIB
Gisel Sama dengan MYD, Tak Ditahan dan Wajib Lapor Senin-Kamis
Gisella Anastasia. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Gisella Anastasia atau Gisel memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus video porno. Usai pemeriksaan sekitar 10 jam, Gisel diperbolehkan pulang, Jumat (8/1/2021) malam.

Pemeriksaan itu dilakukan berkaitan dengan penetapan tersangka dirinya atas kasus video syur 19 detik dengan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pertimbangan penyidik tidak menahan Gisel lantaran dinilai koperatif.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut