get app
inews
Aa Text
Read Next : Pangdam II Sriwijaya Ajak 4 Jenderal TNI AD Keliling Palembang

Gisel Sama dengan MYD, Tak Ditahan dan Wajib Lapor Senin-Kamis

Sabtu, 09 Januari 2021 - 07:09:00 WIB
Gisel Sama dengan MYD, Tak Ditahan dan Wajib Lapor Senin-Kamis
Gisella Anastasia. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Gisella Anastasia atau Gisel memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus video porno. Usai pemeriksaan sekitar 10 jam, Gisel diperbolehkan pulang, Jumat (8/1/2021) malam.

Pemeriksaan itu dilakukan berkaitan dengan penetapan tersangka dirinya atas kasus video syur 19 detik dengan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pertimbangan penyidik tidak menahan Gisel lantaran dinilai koperatif.

"Sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya Jumat (8/1/2021) malam.

Pertimbangan kedua kata Yusri, adalah alasan kemanusiaan karena memiliki anak yang butuh sosok ibunya yakni Gisel.

"Sehingga tak kami lakukan penahanan, tetapi bagi keduanya kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," katanya.

Sebelumnya, Gisel menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syurnya. Ia diperiksa selama 10 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dicecar 49 pertanyaan dari pihak penyidik.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut