Gisel dan MYD Wajib Lapor, Polisi akan Datangi TKP Video Syur di Medan

JAKARTA, iNews.id - Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) telah diperiksa dan dikenakan wajib lapor terkait video syur 19 detik. Polda Metro memastikan proses hukum terus berlanjut dan penyidik segera melakukan olah TKP di Medan.
“Rencana tindak lanjut ke depan, kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana. Nanti juga ada beberapa alat bukti yang harus kita lengkapi. Kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke JPU,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (8/1/2021).
Sebagaimana diberitakan, polisi memutuskan tidak menahan Gisel usai diperiksa atas kasus video syur 19 detik.
Penyidik kepolisian menilai sang aktris bersikap kooperatif sehingga tidak perlu ditahan. Keberadaan anak yang masih di bawah umur juga jadi alasan penyidik tidak menahan Gisel.
Gisel sendiri menjalani pemeriksaan Jumat (8/1/2021) di Unit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Total, terdapat 49 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Gisel selama 10 jam pemeriksaan.
Editor: Berli Zulkanedi