Gerebek Toko Mebel di Palembang, Polisi Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Golongan
Senin, 15 Agustus 2022 - 14:03:00 WIB

Tidak hanya mengamankan barang bukti miras, lanjut Barly, pihaknya juga mengamankan 126 tote bag drinks. "Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 17 botol miras dengan golongan A, kemudian 641 golongan B dan untuk golongan C sebanyak 191 botol," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 106 JO pasal 24 Ayat UU RI Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi