Gerebek Toko Mebel di Palembang, Polisi Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Golongan

PALEMBANG, iNews.id - Unit I Subdit I Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap Hadiwijoyo alias Awei (37), warga Jalan Segaran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Awei ditangkap karena menjual minuman keras (Miras) tanpa izin atau ilegal di toko mebel yang menjadi kedoknya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, tersangka menjual miras secara online melalui media sosial. "Kasus ini terungkap karena adanya informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian, sehingga bisa kita tindak," ujarnya, Senin (15/8/2022).
Menurut Barly, informasi yang didapatkan dari masyarakat tersebut menyebutkan bahwa terdapat sebuah toko mebel yang berada di Kecamatan Ilir Timur I Palembang menyimpan banyak miras. "Setelah menerima info itu, kita langsung melakukan pengecekan di toko milik pelaku, kita mendapati kalau pelaku memperdagangkan minuman beralkohol dari jenis A, B dan C tanpa izin," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi