Gerebek Toko Mebel di Palembang, Polisi Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Golongan

PALEMBANG, iNews.id - Unit I Subdit I Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap Hadiwijoyo alias Awei (37), warga Jalan Segaran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Awei ditangkap karena menjual minuman keras (Miras) tanpa izin atau ilegal di toko mebel yang menjadi kedoknya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, tersangka menjual miras secara online melalui media sosial. "Kasus ini terungkap karena adanya informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian, sehingga bisa kita tindak," ujarnya, Senin (15/8/2022).
Menurut Barly, informasi yang didapatkan dari masyarakat tersebut menyebutkan bahwa terdapat sebuah toko mebel yang berada di Kecamatan Ilir Timur I Palembang menyimpan banyak miras. "Setelah menerima info itu, kita langsung melakukan pengecekan di toko milik pelaku, kita mendapati kalau pelaku memperdagangkan minuman beralkohol dari jenis A, B dan C tanpa izin," katanya.
Tidak hanya mengamankan barang bukti miras, lanjut Barly, pihaknya juga mengamankan 126 tote bag drinks. "Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 17 botol miras dengan golongan A, kemudian 641 golongan B dan untuk golongan C sebanyak 191 botol," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 106 JO pasal 24 Ayat UU RI Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi