get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Ahli Covid-19 Heran Tak Ada Sanksi terkait Kerumunan di McDonald's Palembang

Erni Johan Ditahan Polisi Terkait Sabun Lidah Buaya

Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:12:00 WIB
Erni Johan Ditahan Polisi Terkait Sabun Lidah Buaya
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi. (Foto: Guntur)

Hasil pemeriksaan sementara dan keterangan warga, pelaku sudah sering melakukan pencurian. "Menurut keterangan warga sudah sering melakukan pencurian dan sangat meresahkan. Untuk itu terus dilakukan pemeriksaan apakah ada TKP lain," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan karena butuh uang untuk sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.  

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut