Erni Johan Ditahan Polisi Terkait Sabun Lidah Buaya
Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:12:00 WIB
Hasil pemeriksaan sementara dan keterangan warga, pelaku sudah sering melakukan pencurian. "Menurut keterangan warga sudah sering melakukan pencurian dan sangat meresahkan. Untuk itu terus dilakukan pemeriksaan apakah ada TKP lain," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan karena butuh uang untuk sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.
Editor: Berli Zulkanedi