get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tembak Bajing Locat yang Curi Karet di Jalan Palembang

BPPD Palembang Himpun Penerimaan BPHTB Rp59 Miliar

Jumat, 11 Juni 2021 - 15:47:00 WIB
BPPD Palembang Himpun Penerimaan BPHTB Rp59 Miliar
Ilustrasi penerimaan BPHTB Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sumatera Selatan sejak Januari hingga pekan pertama Juni 2021 telah menghimpun penerimaan daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp59 miliar lebih. Realisasi BPHTB itu setara 18,08 persen dari target tahun ini Rp330 miliar.

Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, meskipun penerimaan dari BPHTB masih tergolong rendah, pihaknya optimistis target yang ditetapkan bisa tercapai. Untuk meningkatkan penerimaan BPHTB, pihaknya melakukan perubahan aturan nilai penetapan BPHTB untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Penetapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan selama ini dikenakan bagi masyarakat yang melakukan transaksi jual beli senilai Rp100 juta kini Rp60 juta sudah dikenakan BPHTB. "Perubahan aturan nilai penetapan BPHTB itu rencananya mulai diberlakukan pada 1 Juli 2021," katanya, Jumat (11/6/2021).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut