get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tembak Bajing Locat yang Curi Karet di Jalan Palembang

BPPD Palembang Himpun Penerimaan BPHTB Rp59 Miliar

Jumat, 11 Juni 2021 - 15:47:00 WIB
BPPD Palembang Himpun Penerimaan BPHTB Rp59 Miliar
Ilustrasi penerimaan BPHTB Palembang. (Foto: Ist)

Dia menjelaskan, jika ada masyarakat yang menjual properti baik tanah maupun bangunan berupa rumah dan ruko yang bersifat komersil dengan nilai transaksi minimal Rp60 juta dikenakan BPHTB.

Aturan tersebut berlaku untuk transaksi jual beli tanah dan properti yang bersifat komersil, sedangkan untuk transaksi rumah bersubsidi akan dikenakan BPHTB jika nilainya mencapai Rp100 juta.

Pendapatan daerah dari BPHTB diperoleh dengan penghitungan lima persen dari nilai transaksi tanah dan bangunan. "Semakin besar nilai transaksi tanah dan bangunan yang dilakukan masyarakat, maka BPHTB yang disetorkan ke kas daerah semakin besar," ujar Sulaiman.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut