Eksepsi 4 Anggota DPRD Muara Enim Ditolak Hakim, Sidang Kasus Suap Dilanjutkan

"Dari itulah Ahmad Yani, Juarsah dan Robi Okta Fahlefi nantinya akan kita hadirkan menjadi saksi di persidangan," katanya.
Menurutnya, dalam perkara ini jumlah total anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan KPK menjadi tersangka berjumlah 25 orang.
"Dari jumlah 25 anggota DPRD tersebut, 10 di antaranya kini menjadi terdakwa di persidangan. Sedangkan untuk 15 anggota DPRD lainnya masih tahap penyidikan di KPK," kata Agung.
Diketahui, dalam perkara ini enam terdakwa sudah divonis pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, di antaranya mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Wakil Bupati Muara Enim Juarsah, mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, mantan Kabid Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Elfin MZ Muchtar, mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi dan Robi Okta Fahlefi selaku kontraktor.
Editor: Berli Zulkanedi