get app
inews
Aa Text
Read Next : Tempati Sel Isolasi, 10 Anggota DPRD Muara Enim Diduga Terima Uang Segini

Eksepsi 4 Anggota DPRD Muara Enim Ditolak Hakim, Sidang Kasus Suap Dilanjutkan

Kamis, 10 Februari 2022 - 11:35:00 WIB
Eksepsi 4 Anggota DPRD Muara Enim Ditolak Hakim, Sidang Kasus Suap Dilanjutkan
10 anggota DPRD Muara Enim menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengesahan APBD. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan empat dari 10 anggota DPRD Muara Enim. Empak wakil rakyat nonaktif ini menjadi terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Ari Wibowo mengatakan, kasus yang menjerat 10 anggota DPRD Muara Enim saat ini sedang dalam proses persidangan yang merupakan pengembangan dari perkara Ahmad Yani, Juarsah dan Robi Okta Fahlefi yang telah divonis Hakim.

"Dari 10 anggota DPRD itu ada empat yang mengajukan eksepsi, yakni terdakwa Piardi, Subahan, Marsito dan Ari Yoca Setiadi. Namun pada sidang putusan sela, eksepsi keempat terdakwa ditolak Hakim," ujar Agung, Kamis (10/2/2022).

Dijelaskan Agung, dalam sidang lanjutan 10 anggota DPRD Muara Enim tersebut, pihaknya juga akan menghadirkan Ahmad Yani dan Juarsah di Pengadilan Tipikor Palembang.

"Dari itulah Ahmad Yani, Juarsah dan Robi Okta Fahlefi nantinya akan kita hadirkan menjadi saksi di persidangan," katanya.

Menurutnya, dalam perkara ini jumlah total anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan KPK menjadi tersangka berjumlah 25 orang.

"Dari jumlah 25 anggota DPRD tersebut, 10 di antaranya kini menjadi terdakwa di persidangan. Sedangkan untuk 15 anggota DPRD lainnya masih tahap penyidikan di KPK," kata Agung.

Diketahui, dalam perkara ini enam terdakwa sudah divonis pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, di antaranya mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Wakil Bupati Muara Enim Juarsah, mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, mantan Kabid Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Elfin MZ Muchtar, mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi dan Robi Okta Fahlefi selaku kontraktor.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut