Eksepsi 4 Anggota DPRD Muara Enim Ditolak Hakim, Sidang Kasus Suap Dilanjutkan

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan empat dari 10 anggota DPRD Muara Enim. Empak wakil rakyat nonaktif ini menjadi terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Ari Wibowo mengatakan, kasus yang menjerat 10 anggota DPRD Muara Enim saat ini sedang dalam proses persidangan yang merupakan pengembangan dari perkara Ahmad Yani, Juarsah dan Robi Okta Fahlefi yang telah divonis Hakim.
"Dari 10 anggota DPRD itu ada empat yang mengajukan eksepsi, yakni terdakwa Piardi, Subahan, Marsito dan Ari Yoca Setiadi. Namun pada sidang putusan sela, eksepsi keempat terdakwa ditolak Hakim," ujar Agung, Kamis (10/2/2022).
Dijelaskan Agung, dalam sidang lanjutan 10 anggota DPRD Muara Enim tersebut, pihaknya juga akan menghadirkan Ahmad Yani dan Juarsah di Pengadilan Tipikor Palembang.
Editor: Berli Zulkanedi