get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Ibu dan Bayi di Pandeglang Tewas Ternyata Dibunuh Suami, Pelaku Kritis

Divonis 20 Tahun Penjara karena Bakar Selingkuhan, Mantan Polisi di Muara Enim Banding

Rabu, 14 September 2022 - 12:13:00 WIB
Divonis 20 Tahun Penjara karena Bakar Selingkuhan, Mantan Polisi di Muara Enim Banding
Mantan polisi yang divonis 20 tahun penjara karena terbukti membakar selingkuhan mengajukan banding. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

MUARA ENIM, iNews.id - Andriansyah, mantan polisi yang divonis 20 tahun penjara karena terbukti membakar selingkuhannya di Muara Enim mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Vonis tersebut dinilai terlalu tinggi.

"Putusan 20 tahun itu adalah maksimal. Kami menilai masih ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, kami akan mengajukan banding," ujar huasa hukum Ardiansyah, Heru Pudjo Handoko, Rabu (14/9/2022).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Muara Enim, Alex Akbar, justru berpandangan sebaliknya. Dia menilai vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan hukuman seumur hidup.

"Meskipun JPU pikir-pikir, nantinya kami akan lakukan banding. Apalagi terdakwa juga sudah menyatakan banding," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menyatakan Andriansyah yang merupakan mantan polisi terbukti bersalah telah membakar selingkuhannya hingga meninggal dunia.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar. Meski vonis yang diberikan lebih ringan, hakim memerintahkan JPU tetap membiarkan terdakwa meringkuk di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut