Divonis 20 Tahun Penjara karena Bakar Selingkuhan, Mantan Polisi di Muara Enim Banding

MUARA ENIM, iNews.id - Andriansyah, mantan polisi yang divonis 20 tahun penjara karena terbukti membakar selingkuhannya di Muara Enim mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Vonis tersebut dinilai terlalu tinggi.
"Putusan 20 tahun itu adalah maksimal. Kami menilai masih ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, kami akan mengajukan banding," ujar huasa hukum Ardiansyah, Heru Pudjo Handoko, Rabu (14/9/2022).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Muara Enim, Alex Akbar, justru berpandangan sebaliknya. Dia menilai vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan hukuman seumur hidup.
"Meskipun JPU pikir-pikir, nantinya kami akan lakukan banding. Apalagi terdakwa juga sudah menyatakan banding," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menyatakan Andriansyah yang merupakan mantan polisi terbukti bersalah telah membakar selingkuhannya hingga meninggal dunia.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar. Meski vonis yang diberikan lebih ringan, hakim memerintahkan JPU tetap membiarkan terdakwa meringkuk di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurutnya, sikap terdakwa yang kooperatif dan mengakui perbuatannya selama proses hukum dijadikan dasar pertimbangan untuk meringankan tuntutan.
Karena kasus ini juga, Andriansyah dipecat secara tidak hormat dari Polri.
Dikatakan, terdakwa membakar korban pada Maret 2021 lalu karena tidak terima hubungannya diputus oleh korban. Korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia karena luka bakar di sekujur tubuhnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Enim kemudian menjatuhkan vonis pidana 20 tahun penjara karena terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP terhadap korban.
Editor: Rizky Agustian