Ditanya Hakim soal Uang Dolar yang Disita KPK, Ini Jawaban Dodi Reza Alex

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Bupati Musi Banyasin Dodi Reza Alex Noerdin menjelaskan uang asing yang disita tidak terkait dengan operasi tangan tangan. Uang yang diamankan beberapa hari setelah OTT, sengaja disiapkan untuk sejumlah agendanya sebagai bupati di luar negeri.
Dodi Reza menjelaskan itu saat dicecar Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada persidangan, Kamis (9/6/2022). “Terkait ada beberapa mata uang asing, yang disita KPK dari saudara, di antaranya ada sebanyak 20 lembar Dolar Singapura pecahan 50 dolar, itu asalnya dari mana, untuk apa, dan berapa jumlahnya kalau di rupiahkan,” tanya hakim.
Majelis hakim menilai perlu mendapatkan penjelasan terkait barang bukti Dolar Singapura itu mengingat berdasarkan keterangan saksi-saksi pada sidang sebelumnya, hanya terdakwa Dodi Reza yang mengetahui detail uang itu.
Dodi Reza menjelaskan uang asing yang di sita oleh KPK tersebut tidak terkait dengan operasi tangkap tangan atas dirinya pada Oktober 2021, melainkan uang itu diamankan empat-lima hari setelahnya.
Khusus uang yang didapat dari rumah dan apartemen itu, kata Dodi, merupakan simpanan pribadi mengingat ia cukup sering melakukan perjalanan keluar negeri dengan berbagai agenda terkait pemerintahan, hingga mengikuti konferensi perubahan iklim internasional.
“Ada Lira, Poundsterling, Dollar Amerika. Dan untuk uang pecahan 50 Dollar Singapura itu saya beli kurang lebih Rp10 juta untuk persiapan saya berangkat mengikuti rombongan kepresidenan menghadiri konferensi perubahan iklim di Kota Glaglow (Skotlandia),” katanya.
Ia menyebutkan alasan membeli dalam pecahan dolar Singapura itu karena saat perjalanan mereka akan transit di Singapura menggunakan pesawat Singapura Airlines. “Lalu kalaupun nanti saya tukar ke Poundsterling Inggris selisihnya juga tidak jauh,” katanya.
Dia mengatakan perjalanan mengikuti konferensi perubahan iklim itu bakal dilakukan empat hari setelah kejadian berurusan dengan KPK.
Pada kesempatan tersebut Dodi mengaku baru mengetahui adanya penyitaan uang asing tersebut setelah ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Sementara sebelumnya, Badruzzaman alias Acan, staf bupati Muba yang dihadirkan JPU KPK sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/1/2022), sempat mengatakan kalau Dodi Reza pernah menyampaikan pada dirinya semua uang jatah bupati pada empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Muba itu diserahkan dalam bentuk dolar Singapura.
“Pak Dodi pernah mengatakan semua jatah untuknya agar diberikan melalui saya. Uang tersebut harus dalam bentuk dolar Singapura, itu benar,” kata Badruzzaman saat itu.
Dirinya juga mengaku diarahkan oleh Dodi Reza menemui Herman Mayori (mantan Kepala Dinas PUPR Muba) untuk menanyakan terkait jatah yang menjadi bagiannya, yang belakangan diketahui sebesar 10 persen.
Setelah permintaan itu disampaikan, maka Herman merealisasikannya dengan mengirimkan uang senilai Rp1 miliar melalui Irfan (Kepala Bidang preservasi Jalan dan Jembatan PUPR Muba) dalam pecahan dolar Singapura.
Uang terebut diterima Badruzzaman dari Irfan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, pada pekan pertama Januari 2021.
Ia mengakui dengan menjalankan permintaan Bupati tersebut, dirinya sempat mendapatkan proyek di DInas PUPR Muba yang dikerjakan oleh rekannya, dari proyek tersebut mendapatkan uang sekitar Rp440 Juta, yang semuanya sudah dikembalikan ke KPK.
Sementara itu, pada kasus tersebut Dodi Reza Alex dihadirkan secara langsung oleh JPU KPK dalam persidangan dengan agenda mendengarkan kesaksiannya bersama dua terdakwa lain yakni Herman Mayori selaku mantan Kepala Dinas PUPR Muba dan Eddi Umari mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Muba.
Di mana, JPU KPK menyangkakan, Dodi Reza Alex patut diduga menerima hadiah atau janji dari Suhandy selaku pemenang empat proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Muba tahun 2021, melalui Herman Mayori, dan Eddi Umari, total uang keseluruhan senilai Rp4,4 miliar sesuai dengan persentase masing-masing yang sudah disepakati sebelumnya.
Secara rincinya pembagian persentase jatah uang tersebut yakni sebesar 10 persen untuk Bupati, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR. Kemudian, 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.
Untuk empat proyek yang dikerjakan Suhandy tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, dengan nilai kontrak sekitar Rp19 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Berli Zulkanedi