Ditangkap usai Jual Harta Majikan, Pemuda Palembang Tertunduk Lesu Diborgol Polisi
PALEMBANG, iNews.id - Farid (20) pemuda warga Jalan Wirajaya Lorok Pakjo Palembang ditangkap polisi dalam kasus penggelapan. Pemuda ini ditangkap karena telah menjual sepeda motor majikannya yakni bos toko manisan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh korban yakni majikannya sendiri. "Pelaku ini bekerja pada korban dengan tugasnya mengantar barang. Pelaku diberikan sepeda motor oleh korban, yakni motor vario baru," ujar Kasat, Rabu (8/9/2021).
Namun setelah kepercayaan diberikan, pelaku berbuat nekat. Saat mendapatan tugas mengantarkan barang ke suatu tempat, pelaku tidak kunjung kembali. "Setelah sebulan tidak kembali dilaporkan dan pelaku ditangkap," kata Kasat.
Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor korban dijual seharga Rp5 juta. Uangnya telah habis digunakan untuk bermain judi secara online. "Barang bukti yakni sepeda motor yang sempat dijual telah diamankan. Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Kasat.
Editor: Berli Zulkanedi