Dipecat Sepihak, 2 Karyawan di Palembang Gugat Perusahaan Rokok ke PHI

Sebelum melayangkan permohonan gugatan, Andra bersama rekannya telah berusaha melakukan upaya musyarawah, duduk rembuk bersama dengan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Disnaker Kota Palembang.
"Namun ternyata tidak menemukan kesepakatan. Kami berdua masih tetap di-PHK. Untuk itu kami mengambil langkah hukum mengajukan gugatan ke PN Palembang," tuturnya.
Ditambahkan Dhany Prasanto, tujuan menggugat perusahaan tersebut dengan harapan surat PHK dicabut dan dapat kembali bekerja seperti biasa.
Sementara kuasa hukum perusahaan mengatakan, agenda sidang hari ini menyampaikan jawaban atas gugatan dan nanti akan dilanjutkan dengan jawaban dari penggugat. "Jawaban penggugat akan disampaikan nanti di dalam sidang selanjutnya" katanya.
Editor: Berli Zulkanedi