Oknum Lurah dan Pegawai BPN Palembang Ditahan Jaksa Kasus Korupsi Program PTSL

PALEMBANG, iNews.id - Kejari Palembang menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi program sertifikat tanah gratis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018. Ketiganya menjadi tersangka terkait penerbitan sertifikat pada lahan milik Pemprov Sumsel yang sudah bersertifikat.
Ketiga tersangka yakni Lurah Talang Kelapa bernama Aldani Marliansyah, oknum pegawai BPN Kota Palembang sebagai Ketua Tim 1 Satgas Fisik Mustagfirudin dan satu tersangka lainnya bernama Takrim.
Penetapan tersangka disertai penahanan dirilis langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan didampingi Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait, Selasa (14/3/2023).
"Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa lebih kurang 33 orang saksi dan dua ahli," kata Fandie Hasibuan.
Mantan Kacabjari Batanghari Muara Tembesi Provinsi Jambi ini menerangkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.
Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait menambahkan, penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus tersebut bermula saat Pemprov Sumsel memiliki aset berupa tanah di Jalan H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
Editor: Berli Zulkanedi