get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Ngamen, Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap Polisi 

Dipecat Sepihak, 2 Karyawan di Palembang Gugat Perusahaan Rokok ke PHI

Kamis, 16 Maret 2023 - 08:12:00 WIB
 Dipecat Sepihak, 2 Karyawan di Palembang Gugat Perusahaan Rokok ke PHI
Persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang. (Foto: iNews/Guntur)

PALEMBANG, iNews.id - Dua karyawan di Palembang, Sumsel menggugat salah satu perusahaan rokok ternama di Indonesia ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Keduanya, Dhani Prasanto dan Andra Desvrian merasa telah dizalimi karena dipecat secara sepihak oleh perusahaan itu. 

Gugatan keduanya sudah memasuki persidangan dengan agenda jawaban pihak perusahaan sebagai tergugat yang diwakili kuasa hukumnya di hadapan Majelis Hakim Romi Sinatra. 

Diwawancarai usai sidang, Andra Desvrian sebagai salah satu penggugat yang telah bekerja selama delapan tahun menceritakan, permasalahan ini timbul sekitar tahun 2021 silam. Saat itu, dia bersama rekannya di-PHK sepihak oleh pihak tergugat.

"Selama ini kami telah bekerja sebagaimana mestinya, kami merasa tidak ada pelanggaran apa pun terhadap kinerja bahkan beberapa kali mendapatkan penghargaan," kata Andra Desvrian, Rabu (15/3/2023).

Namun, lanjut ayah dua orang anak ini, pada bulan November lalu bersama rekannya Dany Prasanto dipecat tanpa adanya keterangan lebih lanjut dari perusahaan tentang sebab dirinya dipecat.

Sebelum melayangkan permohonan gugatan, Andra bersama rekannya telah berusaha melakukan upaya musyarawah, duduk rembuk bersama dengan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Disnaker Kota Palembang. 

"Namun ternyata tidak menemukan kesepakatan. Kami berdua masih tetap di-PHK. Untuk itu kami mengambil langkah hukum mengajukan gugatan ke PN Palembang," tuturnya.

Ditambahkan Dhany Prasanto, tujuan menggugat perusahaan tersebut dengan harapan surat PHK dicabut dan dapat kembali bekerja seperti biasa. 

Sementara kuasa hukum perusahaan mengatakan, agenda sidang hari ini menyampaikan jawaban atas gugatan dan nanti akan dilanjutkan dengan jawaban dari penggugat. "Jawaban penggugat akan disampaikan nanti di dalam sidang selanjutnya" katanya. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut