Dipecat dari Polri, Polisi yang Bakar Pacar hingga Tewas Minta Maaf ke Keluarga Korban
"Bahkan pascakejadian pembakaran, kembali dilakukan tes urine dan hasilnya positif," katanya.
Putusan sidang etik yang berupa rekomendasi pemecatan ini selanjutnya diserahkan ke Polda Sumsel. Setelah keluar Surat Kepetusan (SKEP) PTDH, selanjunya digelar upacara pemecatan.
Sementara Andriansyah menerima putusan tersebut dan tidak ada pembelaan. Pelaku mengaku salah dan meminta maaf kepada institusi Polri dan keluarga korban. Usai putusan sidang, Brigpol An langsung kembali dijebloskan ke dalam penjara umum Mapolres Lahat.
Bripol Andriansyah dititipkan sementara sebelum kembali diserahkan ke Mapolres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan kasus pembakaran seorang perempuan hingga tewas.
Editor: Berli Zulkanedi