Dipecat dari Polri, Polisi yang Bakar Pacar hingga Tewas Minta Maaf ke Keluarga Korban
LAHAT, iNews.id - Masih ingat dengan peristiwa oknum polisi bakar pacar di Muara Enin, Sumsel hingga tewas? Pelaku, Brigpol Andriansyah dijatuhi hukuman pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Horma (PTDH) dalam sidang etik di Mapolres Lahat, Kamis (12/4/2022).
Sidang kode etik dipimpin oleh Wakapolres Lahat Kompol Febi Febriyana, Kabag SDM Kompol M Nuh dan Kasi Propam Iptu Nurkhosim. Pelaku yakni Brigpol Andriansyah hadir secara langsung dengan masih mengenakan seragam kepolisian.
Wakapolres Lahat Kompol Febi Febriyana mengatakan, Brigpol Andriansyah telah melakukan pelanggaran yang tidak kecil kecil. Sebelumnya telah lima kali mendapat surat keputusan hukuman disiplin (SKHD). Satu satunya kasus pengancaman dan empat lainnya hasil tes urine positif narkoba.
Selain itu, Andriansyah juga tidak menjaga citra dan kehormatan Polri dengan cara melakukan penganiayaan dan atau pembakaran terhadap seorang perempuan yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah 16 hari dirawat sesuai pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau pasal 7 ayat 1 (B) itu di dan pasal 11 (C) dan (M) pasal 21 ayat 3 (1) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Editor: Berli Zulkanedi