PALEMBANG, iNews.id - Unit Pidum dan Tekab Polrestabes Palembang menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di halaman rumah warga di Kemuning Palembang. Pelaku, Firman ditangkap saat tengah asyik mendengarkan musik di rumahnya di wilayah Sekip.
Pelaku sempat menolak dibawa polisi, namun anggota sudah memiliki informasi dan bukti yang cukup sehingga Firman tidak dapat mengelak. Firman bersama rekannya yang masih dalam pengejaran mencuri motor di halaman rumah warga.
Menggunakan kunci leter T yang sudah disiapkan, Firman menghidupkan mesin sepeda motor korban lalu kabur. "Untuk rekan korban identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (11/5/2022).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria gondrong ini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Palembang dan terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News