get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Wilayah Sumsel Hujan Hari Ini, Berikut Daftarnya

Darurat Wabah PMK, Sumsel Masuk Daftar Daerah yang Mesti Diwaspadai

Jumat, 01 Juli 2022 - 22:40:00 WIB
Darurat Wabah PMK, Sumsel Masuk Daftar Daerah yang Mesti Diwaspadai
Pemerintah terus melakukan upaya percepatan penanggulangan PMK. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Indonesia menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada beberapa wilayah. Pada daftar ini terdapat nama Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal ini diputuskan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam Surat Keputusan (SK) BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Hal tersebut menimbang beberapa aspek seperti misalnya melihat penyebaran penyakit PMK yang telah membuat banyak hewan ternak yang menjadi korban kematian dari virus tersebut.

Pada diktum kedua SK tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK sebagaimana dimaksud, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana," tulis Diktum Ketiga SK tersebut, dikutip Jumat (1/7/2022).

Dalam SK BNPB itu juga dijelaskan bahwa penetapan status tersebut berlaku mulai ditetapkannya SK tersebut pada tanggal 29 Juni 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut