Dakwaan JPU Dinilai Menyerang Pribadi, Mantan Ketua KONI Sumsel Ajukan Eksepsi

Selain kasus Masjid Sriwijaya, lanjut Bani, untuk kasus jual beli gas PDPDE, terdapat cacat administrasi pada prosesnya, maka hal tersebut masuk dalam rana perdata bukan pidana.
"Jika pun ada cacat administrasi maka perkara tersebut harusnya masuk dalam rana perdata. Tidak ada niatan dari klien kami untuk melakukan perbuatan yang sampai merugikan negara seperti apa yang didakwakan oleh JPU," ujarnya.
Seperti diketahui, Muddai Madang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas pada PDPDE dan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya.
Dalam perkara PDPDE, Muddai Madang menjabat sebagai Direktur PT DKLN dan juga merangkap Komisaris Utama PT PDPDE Gas, serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas. Sementara untuk perkara dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Muddai Madang merupakan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Editor: Berli Zulkanedi