Mantan Pj Wali Kota Palembang Akan Jalani Sidang Pedana Kasus Masjid Raya Sriwijaya

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ahmad Najib akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. Selain Najib, tiga tersangka lain yakni Laonma PL Tobing mantan kepala BPKAD Sumsel, mantan Kabid BPKAD Agustinus Antoni serta Loka Sangganegara Manajer Proyek PT Yodya Karya juga akan menjalani sidang.
"Jika tidak berhalangan, sebagaimana penetapan sidang, dijadwalkan siang ini keempat tersangka yang dimaksud akan jalani sidang perdana," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi, Senin (17/1/2022).
Sahlan menjelaskan, pada sidang perdana diagendakan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
"Untuk sistem persidangan sendiri, kemungkinan besar masih diterapkan secara online. Para tersangka dihadirkan melalui layar monitor persidangan, karena mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19. Namun secara umum, PN Palembang siap menggelar persidangan untuk para tersangka tersebut," katanya.
Menjelang pelaksanaan sidang, Sahlan juga menghimbau agar kepada pihak pengunjung persidangan, baik itu JPU, tim penasihat hukum, atau maupun kerabat atau keluarga tersangka untuk tetap menjaga ketertiban serta mematuhi peraturan persidangan.
Editor: Berli Zulkanedi