get app
inews
Aa Text
Read Next : Praperadilan Tersangka Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya Ditolak Hakim

Dakwaan JPU Dinilai Menyerang Pribadi, Mantan Ketua KONI Sumsel Ajukan Eksepsi

Jumat, 11 Februari 2022 - 16:11:00 WIB
Dakwaan JPU Dinilai Menyerang Pribadi, Mantan Ketua KONI Sumsel Ajukan Eksepsi
antan Ketua KONI Sumsel, Muddai Madang. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Ketua KONI Sumsel, Muddai Madang mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dua kasus yang menjeratnya, yakni pembelian gas di PDPDE dan Masjid Raya Sriwijaya. Melalui kuasa hukumnya, Muddai Madang menilai dakwaan penuntut umum kurang sempurna.

Muddai Madang melalui Tim Kuasa Hukumnya, Bani Kohar Harahap mengatakan, dakwaan yang ditujukan pada kliennya tersebut dinilai telah menyerang secara pribadi dan bukan ke pokok perkara.

"Contohnya, mengenai Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Seperti yang kita ketahui yayasan tersebut memiliki struktur, namun kenapa hanya klien kami yang dijadikan tersangka," ujar Bani Kohar didampingi Supriadi Renhoat dan Viktor Perdamaian, Jumat (11/2/2022).

Bani menjelaskan, kliennya yakni Muddai Madang pada saat itu menjabat sebagai Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya telah melakukan dan menjalankan tugasnya sesuai aturan.

"Masyarakat juga harus tahu, bahwa dalam kasus Masjid Sriwijaya ini, klien kami merupakan salah satu donatur yang menyumbangkan sebagian hartanya untuk pembangunan Masjid tersebut. Jadi, sangat lucu jika disebut klien kami ini justru mengambil uang dari masjid tersebut, ini yang harus diluruskan," kata Bani.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut