get app
inews
Aa Text
Read Next : Divonis 7 Tahun dalam Kasus Masjid Sriwijaya, Permohonan Justice Collaborator Mukti Sulaiman Ditolak

Mantan Pj Wali Kota Palembang Segera Disidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Rabu, 12 Januari 2022 - 19:30:00 WIB
Mantan Pj Wali Kota Palembang Segera Disidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya
Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Empat tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, pekan depan. Satu di antaranya, Akhmad Najib, mantan Asisten I Setda Sumsel yang juga bekas Pj Wali Kota Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Mohd Radyan mengatakan​​​​ sidang pertama untuk keempat dari enam tersangka jilid ke-3 tersebut akan digelar Senin (17/1) secara daring dari rutan Pakjo.

"Sepertinya sidang tersangka itu berlangsung secara daring," katanya, Rabu (12/1/2022).

Selain Akhmad Najib, tiga tersangka lain yakni Laonma L Tobing, (mantan kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sumsel) dan Loka Sangganegara selaku kontraktor pembangunan.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut