Mantan Pj Wali Kota Palembang Segera Disidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya

PALEMBANG, iNews.id - Empat tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, pekan depan. Satu di antaranya, Akhmad Najib, mantan Asisten I Setda Sumsel yang juga bekas Pj Wali Kota Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Mohd Radyan mengatakan sidang pertama untuk keempat dari enam tersangka jilid ke-3 tersebut akan digelar Senin (17/1) secara daring dari rutan Pakjo.
"Sepertinya sidang tersangka itu berlangsung secara daring," katanya, Rabu (12/1/2022).
Selain Akhmad Najib, tiga tersangka lain yakni Laonma L Tobing, (mantan kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sumsel) dan Loka Sangganegara selaku kontraktor pembangunan.
Editor: Berli Zulkanedi