Buronan Korupsi Asal PALI Tertangkap di Sebuah Kampung di Jawa Barat

BANDUNG, iNewa.id - Buronan korupsi asal Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel) tertangkap di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Wanayasa, Purwakarta, Jawab Barat, Rabu (9/2/2022). Buronan tersebut yakni Arif Firdaus, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) PALI yang telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan belanja daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI senilai Rp6 miliar lebih.
Arif ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung). "Diamankan di Purwakarta, Jawa Barat," ujar Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.
Leonard menjelaskan, Arif sebelumnya sempat buron hingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dari panggilan saat akan dieksekusi.
"Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumatera Selatan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi