Buronan Korupsi Asal PALI Tertangkap di Sebuah Kampung di Jawa Barat
Rabu, 09 Februari 2022 - 12:13:00 WIB

Arif diamankan setelah Tim Tabur Kejagung melakukan pencarian intensif dibantu oleh Tim dari Kejati Jabar. Seusai ditangkap, Arif langsung dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta. "Terpidana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi," ujarnya.
Diketahui, Arif merupakan terpidana kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2017. Dia kemudian diseret ke pengadilan untuk diadili. Adapun kerugian negara akibat perkara korupsi tersebut senilai Rp6.115.822.424. "Terpidana Arif Firdaus telah divonis hukuman penjara selama 15 tahun," kata Leonard.
Editor: Berli Zulkanedi