OKUS, iNews.id - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumsel resmi menahan YA, Kepala Desa Muara Payang, Kecamatan Kisam Tinggi. Perempuan ini ditetapkan menjadi tersangka korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DA) Muara Payang tahun 2017, 2018 dan 2019.
“Untuk YA, telah kita tetapkan status tersangka. Dan sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas (lembaga Pemasyarakatan) Kelas II B Muaradua, kemarin (13/9/2021). Sebagai tidak lanjut proses penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri OKUS, Selasa (14/9/2021).
Dijelaskan Kajari, YA ditahan karena telah terbukti melakukan penyelewengan dana desa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp699.307.536,74. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan penyidikan Kejaksaan. “YA sendiri memang sudah cukup lama dilakukan proses penyelidikan, hampir kurang lebih satu tahun,” katanya.
Namun prosesnya saat itu memang sedikit terkendala, karena saat proses audit ditemukan banyak sekali penyimpangan. Seperti beberapa pengerjaan proyek pembangunan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News