PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 26 narapidana (napi) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) langsung bebas setelah menerima remisi khusus Hari Rata Idul Fitri 1442 Hijriah atau lebaran. Remisi khusus langsung bebas itu dilakukan di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Sumsel.
"Lebaran tahun ini kami memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 8.442 narapidana di Sumsel," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hamsir, Kamis (13/5/2021).
Hamsir menambahkan, pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dilakukan di 20 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) dalam wilayah Sumsel.
"Para napi tersebut diberikan pengurangan masa hukuman selama 15-60 hari atau maksimal selama dua bulan," katanya.
4 Warga Sumsel Positif Covid-19 Varian India, Herman Deru: Ibadah Sebisanya di Rumah Saja
Setelah mendapat pengurangan masa tahanan itu, kata dia, ke-26 narapidana dari sejumlah lapas di Sumsel bisa langsung bebas atau pulang berlebaran di rumahnya masing-masing.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsSumsel di Google News